Dinilai Merugikan, Partai Buruh Gugat UU PPP

Harian Berita – Senin (27/6), Partai Buruh resmi menggugat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Agus Supriyadi yang merupakan Wakil Presiden Partai Buruh mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan uji materiil dan uji formil kepada undang-undang tersebut. Menurutnya, UU PPP merugikan kaum buruh.

“Kita melihat ada kerugian buat kami khususnya Partai Buruh beserta buruh di Indonesia karena menyangkut ada keterkaitannya dengan UU Ciptaker atau Omnibus Law,” ujat Agus setelah mengajukan gugatan di MK, Senin (27/6).

Agus mengungkapkan, jika pihaknya ingin supaya UU Cipta Kerja jadi inkonstitusional.

Seperti diketahui, pengaturan mengenai UU Cipta kerja diatur dalam UU PPP. Oleh karena itu, dengan digugatnya UU PPP maka secara otomatis pembahasan tentang UU Cipta Kerja tak bisa dilanjutkan.

“Kita juga meminta bahwa UU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan biar terpisah. Jangan disatukan dengan UU yang lain atau Omnibus Law,” tambah Agus.

Kuasa Hukum Partai Buruh, M Imam Nasef menjelaskan, permohonan pengujian formil UU PPP dilakukan untuk menguji tata cara atau prosedur pembentukan undang-undang tersebut. Dia menilai, jika UU PPP menyalahi putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baginya, putusan dalam pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi bermakna seperti dengan membuka proses penyusunan undang-undang ke publik. Namun, UU PPP dirasa tak melakukan hal tersebut.

“Faktanya di pembentukan UU PPP ini itu tidak dilakukan. Memang ada misalnya FGD ataupun seminar-seminar yang dilakukan tapi kalangan yang ikut terbatas. Padahal di putusan MK 91 dinyatakan bahwa subjek yang mengikuti partisipasi itu harus seluruh masyarakat yang berkepentingan langsung,” ujar Imam.

Dia juga menyebutkan, bahwa pengujian materiil dilakukan pada beberapa pasal yang berkaitan dengan Omnibus law. Yang mana pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 64 ayat 1a dan 1b serta Pasal 72 dan 73.

“Pasal 64 ayat 1a dan 1b ini tidak berkepastian hukum. Kenapa? Karena di situ tidak dijelaskan atau tidak diatur indikator kapan suatu teknik Omnibus itu bisa digunakan,” katanya.

Imam menuturkan, Pasal 72 dan 73 UU PPP juga dinilai memiliki masalah karena dapat berpotensi memuluskan masuknya pasal-pasal terselubung. Pasal tersebut diketahui mengatur tentang undang-undang yang dapat diperbaiki meski telah disetujui oleh pemerintah dan DPR.

“Walaupun revisinya itu disebut bahwa revisi terkait dengan teknis penulisan, tapi dalam penjelasan pasal 72 (dan) 73 itu juga tidak disebutkan kesalahan teknis penulisan itu apa ruang lingkupnya,” terang  Imam.

“Yang kami khawatirkan kalau ini diberlakukan maka sangat mungkin terjadi satu UU yang sudah disahkan oleh pemerintah dan DPR, presiden dan DPR maka dimasukkan pasal-pasal terselubung. Pasal-pasal siluman,” imbuhnya.

Imam mengatakan, di permohonan pengujian formil, ia menggunakan uji pada Pasal 22 a dan Pasal 28 d ayat 1. Sementara pasal yang digunakan untuk uji materil yaitu Pasal 28 d ayat 1 dan Pasal 20 UUD.